Minggu, 06 Oktober 2013

tugas farmasetika dasar

halooo arek-arek kabeh.
aku dapet tugas dari dosen farmasetika dasar. so aku bakal sharing didini, sekarang juga.
cek this out ;)



Tata Cara pendaftaran Obat Generik Berlogo
    (SK Menkes RI No.05417/A/SK/XII/89):


a).     Obat Generik Berlogo adalah obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya.
b).     Logo adalah tanda pengenal yang diberikan pada obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditatapkan oleh Menteri Kesehatan
c).     Pengajuan pendaftaran obat generik berlogo hanya dilakukan oleh Industri farmasi yang telah menerapkan Cara Produksi Obat Yang Baik (CPOB) yang dibuktikan dengan Sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Ditjen POM (sekarang Badan POM).
d).    Obat generik yang didaftarkan juga harus memenuhi spesifikasi baku untuk setiap jenis sediaan dan kemasan obat generik Berlogo, dan persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen POM (sekarang Badan POM).

Contoh –contoh obat generik berlogo antara lain :
-            Acetosal 100 mg tablet
-            Allopurinol 100 mg tablet
-            Aminophylline 200 mg tablet
-            Amoxycillin 500 mg kapsul
-            Ampicillin 125 mg /5 ml sirup kering
-            Dll


Makna Gambar :
Bulat
berarti suatu kebulatan tekad untuk menggunakan obat generic

Garis – garis tebal tipis
berarti menjangkau seluruh          lapisan masyarakat

Warna hijau
berarti obat yang telah lulus dalam segala pengujian


okeee sekarang tugas yang kedua tentang OWA , yuuk simak  

Pertimbangan :
Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.      Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2.      Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3.      Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.

Pengertian :
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.

Kewajiban :
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1.          Memenuhi ketentuan dan batasa tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan.
2.          Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan.
3.          Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Contoh :
Contoh obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
1.      Obat kontrasepsi : Linestrenol
2.      Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik
3.      Obat mulut dan tenggorokan : Hexetidine

Contoh obat wajib apotek No. 2
1.      Bacitracin
2.      Clindamicin
3.      Flumetason, dll.

Obat Wajib Apotek No.3 :
1. Ranitidin
2.Asam fusidat
3.Alupurinol, dll
 




0 komentar:

Posting Komentar

 
;