aku dapet tugas dari dosen farmasetika dasar. so aku bakal sharing didini, sekarang juga.
cek this out ;)
Tata Cara pendaftaran Obat Generik Berlogo
(SK
Menkes RI
No.05417/A/SK/XII/89):
a). Obat
Generik Berlogo adalah obat jadi
dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada
penandaannya.
b). Logo adalah tanda pengenal yang diberikan pada obat
generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditatapkan oleh Menteri Kesehatan
c). Pengajuan pendaftaran obat generik berlogo hanya
dilakukan oleh Industri farmasi yang telah menerapkan Cara Produksi Obat Yang
Baik (CPOB) yang dibuktikan dengan Sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Ditjen
POM (sekarang Badan POM).
d). Obat generik yang didaftarkan juga harus memenuhi
spesifikasi baku
untuk setiap jenis sediaan dan kemasan obat generik Berlogo, dan persyaratan
yang ditetapkan oleh Ditjen POM (sekarang Badan POM).
Contoh –contoh obat generik berlogo antara lain :
-
Acetosal 100 mg
tablet
-
Allopurinol 100
mg tablet
-
Aminophylline
200 mg tablet
-
Amoxycillin 500
mg kapsul
-
Ampicillin 125
mg /5 ml sirup kering
-
Dll
Bulat
|
berarti suatu kebulatan tekad untuk menggunakan
obat generic
|
|
Garis – garis tebal tipis
|
berarti menjangkau seluruh lapisan masyarakat
|
|
Warna hijau
|
berarti obat yang telah lulus dalam segala
pengujian
okeee sekarang tugas yang kedua tentang OWA , yuuk simak
Pertimbangan :
Peraturan
tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri
Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut :
1.
Pertimbangan yang utama untuk
obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep
dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri
guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara
tepat, aman dan rasional.
2.
Pertimbangan yang kedua untuk
peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan
edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk
pengobatan sendiri.
Pengertian :
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat
diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Kewajiban :
Pada
penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban-kewajiban
sebagai berikut :
1.
Memenuhi ketentuan dan batasa
tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang
bersangkutan.
2.
Membuat catatan pasien serta
obat yang diserahkan.
3.
Memberikan informasi meliputi
dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu
diperhatikan oleh pasien.
Contoh :
Contoh obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
1.
Obat kontrasepsi : Linestrenol
2.
Obat saluran cerna : Antasid
dan Sedativ/Spasmodik
3.
Obat mulut dan tenggorokan :
Hexetidine
Contoh obat wajib apotek
No. 2
1.
Bacitracin
2.
Clindamicin
3.
Flumetason, dll.
Obat Wajib Apotek No.3 :
1.
Ranitidin
2.Asam
fusidat
3.Alupurinol,
dll
|
0 komentar:
Posting Komentar